Guru harus perkuat serikat pekerja. Pasalnya, pemerintah yang telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru cenderung melemahkan posisi guru, terutama guru swasta. Menurut Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia, Suparman, UU BHP tidak memberikaan kepastian standar minimum gaji atau upah guru (UMG), khususnya guru yang bekerja di lembaga pendidikan swasta atau non-PNS. UMG swasta selama ini diatur oleh UU Ketenagakerjaan dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).Ia mengatakan, salah satu cara memperkuat posisi guru adalah dengan mengaktifkan dan merperkuat serikat pekerja. Serikat pekerja ikut mengadvokasi terhadap kasus-kasus yang dialami guru.”Wakil pendidik harus mewakili pendidik. Bisa saja muncul orang-orang yang tidak representatif yang bukan menyuarakan pendidik. Serikat pekerja guru harus diperkuat,” ucapnya beberapa waktu lalu.Ia menjelaskan, guru swasta bekerja berdasarkan perjanjian kerja sesuai Pasal 55 UU BHP yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian guru, baik PNS maupun non-PNS. Pasal itu akan memunculkan birokrasi pengangkatan dan pemberhentian guru.Perjanjian kerja dalam pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja pendidik berdampak pada pelanggengan kontrak kerja. Padahal, pekerjaan guru bukan bersifat sekali selesai atau sementara. Pekerjaan guru adalah kegiatan pembelajaran bersama yang berkelanjutan.Ia menjelaskan, prosedur perjanjian kerja bersama yang termuat dalam BHP telah mengurangi makna perjanjian kerja bersama (PKB) dalam pengaturan hubungan kerja yang setara. Pengangkatan dan penempatan guru dalam satuan pendidikan yang dilakukan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan.Konsekwensi aturan tersebut, BHP mempertegas posisi guru sebagai pekerja profesi, yakni sebagai pekerja dengan keahlian khusus yang menerima gaji dari pihak yang memperkerjakan. Adanya institusi perjanjian kerja menyebabkan hal yang terkait dengan hubungan kerja secara hukum harus diselesaikan dengan UU Ketenagakerjaan.Salah seorang guru pegawai tidak tetap (PTT), Kusnadi, merasa kariernya sebagai guru rentan pemutusan hubungan kerja (PHK). Begitu juga dengan istrinya yang bekerja sebagai guru di sekolah swasta. Setiap Maret keluarganya menjadi mpot-mpotan. Pasalanya, pada bulan itu sekolah swasta mengeluarkan surat kontrak kerja baru atau surat PHK kepada guru. ”Di rumah mikir terus, nanti dapat surat apa. Kalau kontrak diputus harus cari kerja lagi,” katanya.Begitu juga yang diungkapkan Weini yang mengajar di sekolah swasta. Dia pun selalu waswas setiap menjelang Maret. Apalagi ada sekolah swasta yang tidak transparan. ”Guru-guru harus diadvokasi, terutama guru yang rentan,” katanya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal FGII Yanti Sriyulianti mengatakan, UU BHP tidak memberikan ruang dan penghidupan kepada guru secara layak. Banyak masalah yang ditimbulkan dari UU tersebut. FGII berencana membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review terhadap UU BHP.Saat ini ada lima peraturan tentang pekerjaan guru sebelum UU BHP dan Peraturan Pemerintah tentang Guru diterbitkan, yakni UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Kepegawaian PNS, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 21 tentang Serikat Pekerja bagi Guru Swasta dan Non-PNS.
sumber: kompas
Jumat, Februari 20, 2009
GAJI GURU NAIK
Label: Pendidikan manajemen tenaga kependidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar