CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Pyzam Glitter Text Maker



Minggu, Mei 24, 2009

TERAKREDITASI, SEKOLAH DAPAT SELENGGARAKAN UN

Terdapat sejumlah perubahan pada Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) pada tahun ini. ”Perubahan ini mencakup untuk jenjang pendidikan menengah dan kejuruan,” ujar Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Kota Malang, Kunti Nursasiati. Berbeda dengan tahun lalu, untuk menggelar UN, sekolah bersangkutan harus memiliki siswa minimal 20 orang. Namun pada tahun ini, sekolah atau madrasah terkait harus telah terakreditasi. ”Walaupun jumlah murid hanya 20 atau kurang dari 20, sekolah tetap dapat menyelenggarakan UN,” katanya.Selain itu, siswa yang tidak lulus UN dua tahun lalu diperbolehkan mengulang pada tahun ini. ”Sebelumnya, mengulang berlaku untuk satu tahun. Tapi mendatang dapat diikuti siswa yang tidak lulus tahun pelajaran 2006/2007 dan 2007/2008,” terangnya.
Oleh karena itu, semua siswa yang tidak lulus selama dua tahun ini didata dan didaftarkan sebagai peserta UN 2008/2009. ”Persiapan mengikuti UN diserahkan pada masing-masing sekolah penyelenggara,” beber Kunti. Nilai minimal rata-rata pun mengalami kenaikan menjadi 5,50. Sedangkan nilai minimal 4,00 paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 mata pelajaran lain. ”Untuk SMK, nilai uji kompetensi keahlian minimal 7,00 dengan nilai teori kejuruan minimal 5,00,” terangnya. Sementara itu, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar tidak mengalami perubahan. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah. .tia-KP

http://www.koranpendidikan.com/artikel/2517/terakreditasi-sekolah-dapat-selenggarakan-un.html

0 komentar: